REDAKSIRIAU.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak termohon dalam praperadilan yang diajukan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, meyakini proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan terhadap Samsul sudah sesuai aturan. "Saya kira sejauh ini kami makin mantap dengan kedudukan kami, bahwa yang bersangkutan memang clear salah," kata salah satu tim biro hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Agustus 2016. Menurut Imam, di persidangan pihaknya telah menyampaikan dalam proses reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan Samsul, semua berjalan lancar dan tidak ada keberatan. Begitu juga dengan proses penahanan, semua sudah sesuai ketentuan yang ada. "Tadi disampaikan juga dalam rekonstruksi tidak ada keberatan dari saudara Samsul Hidayatullah. Saat rekontruksi clear, penahanan clear. Saya kira besok Insya Allah bisa lebih mudah lagi," ungkapnya. Sidang Praperadilan, Kakak Saipul Jamil Bawa Bukti Surat Sementara terkait pernyataan pemohon yang menyatakan KPK tak punya wewenang untuk menangani perkara dugaan suap pada panitera pengganti di Pengadilan Jakarta Utara, karena jabatan itu bukan penyelenggara negara. Imam menjelaskan, semua dijelaskan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Itu kan ada di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 itu, kan termasuk juga di dalam penegak hukum. Dan jelas advokad adalah penegak hukum. Itu ndak bisa diperdebatkan lagi," ujarnya. Sebelumnya Samsul mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL, atas nama pemohon Hafiyah, istri dari Samsul. Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul.