REDAKSIRIAU.CO, Ardito Muwardi, salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengaku belum mengetahui apa alat bukti kuat yang disebutkan Edi Darmawan Salihin, yang dapat mengungkap perbuatan pembunuhan yang didakwakan kepada Jessica Kumala Wongso. "Kami juga belum tahu apa yang dimaksud," kata Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2016. Tapi, menurut Ardito, bila bukti dan berkas kasus terdakwa Jessica saat ini dalam penguasaan pihaknya. Ia mengaku tidak tahu adanya bukti di luar penguasaan JPU. "Sudah semuanya (bukti) kita pegang," kata dia. Jessica Bantah Pernah Sebut Ibunya Punya Riwayat Asma Sebelumnya diberitakan, ayah dari Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, mengaku memiliki sebuah bukti, yang dapat membuat Jessica Kumala Wongso tak berdaya di persidangan. "Kita tunggu saja, setelah saksi-saksi Pak Otto (pengacara Jessica-red) keluar, baru saya keluarkan itu (bukti)," kata Edi Darmawan.