Orangtua Murid Penganiaya Guru hingga Berdarah Ditetapkan Tersangka
REDAKSIRIAU.CO, GUNUNG MAS - Oknum Aparatur sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng berinisial YA (41) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kurun.
Penetapan tersangka tersebut akibat ulah YA yang mendorong guru olahraga di SDN 4 Kurun bernama Kornedi (55) hingga mukanya berdarah pada Kamis 25 Agustus 2016 sekitar pukul 07.00 di depan kantor guru SDN 4 Kurun.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terlapor (YA) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan," kata Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika di Polsek Kurun, Jumat (26/8/2016). (Baca: Lagi, Guru Dianiaya Orangtua Murid hingga Berdarah).
Menurut Arya, untuk mempermudah proses hukum terkait kasus penganiayaan, tersangka YA ditahan di Polsek Kurun guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Sementara tersangka YA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukum dua tahun penjara.
"Meski pun ancaman hukuman pengeniayaan ringan hanya 2 tahun. Namun, ada pengecualian bahwa tersangka tetap bisa ditahan untuk mempermudah proses hukum. Pelapor juga telah kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Arya melanjutkan, berdasarkan keterangn tersangka, motif penganiayaan itu akibat dendam lama. Pasalnya, istri tersangka YA pernah ditegur oleh Kornedi saat membawa pulang anaknya ketika mengikuti pelajaran olahraga.
"Motifnya hanya karena dendam lama. Intinya kita akan melakukan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, tersangka YA menyatakan, menyesal atas ulahnya yang telah mendorong Kornedi hingga jatuh tersungkur dan wajahnya terkena kerikil. "Saya pasrah menjalani proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," pungkasnya.