REDAKSIRIAU. CO, – Bea Cukai Halim mengamankan 258 gram narkotika golongan I jenis ganja/ marijuana (Cannabis Sativa) asal Amerika Serikat dengan berbagai merek jual milik AMM (31) dan JAY (20). Barang haram tersebut dipesan melalui internet oleh seorang pelajar berinisial FS (16) di Jakarta dan dikirim melalui jasa pengiriman paket. "Pengungkapan pengiriman ganja yang terjadi pada 18 Agustus 2016 lalu berawal dari kecurigaan petugas terhadap satu paket pengiriman mainan anak “LEGO” yang diangkut oleh pesawat cargo My Indo Airlines dari Singapura," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Halim Chairul Saleh pada konferensi pers, Rabu 24 Agustus 2016. Chaerul menambahkan, atas kecurigaan tersebut tim narkotik Bea Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh kuasa barang. Dari pemeriksaan ditemukan 8 kemasan plastik berisi dedaunan yang disembunyikan di dasar kotak dan 5 kemasan plastik berisi dedaunan disisipkan di antara Lego. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui barang tersebut merupakan bagian tanaman genus cannabis yang dikeringkan. Tim narkotik Bea Cukai dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI AU, dan Kepolisian Resort Jakarta Timur melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penerima dan pemilik barang di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Saat diperiksa, FS membuat pengakuan ganja akan diedarkan lagi di kalangan pelajar di Jakarta. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut. Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi berjanji menangani perkara sesuai hukum dan aturan yang berlaku. BNN juga melakukan penelusuran terhadap adanya fakta marijuana bisa diedarkan di kalangan pelajar.