Tembak Burung Kuntul, Dua Pemuda Diamankan
REDAKSIRIAU.CO, SERANG - Dua pemuda asal Kampung Drangon, Desa Pamengkang, Kecataman Kramatwatu, Kabupaten Serang diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten lantaran menembak hewan dilindungi jenis burung kuntul.
Dua pelaku yang diketahui bernama Iwan Sofwani dan Hulmi diamankan petugas sesaat setelah menembak di areal persawahan di wilayah tersebut pada Selasa (23/8/2016) sekira pukul 17.00 WIB.
BERITA REKOMENDASI
[OKZ] Ini dia Oli yang Bisa Bikin Performa Motor Anda Maksimal
Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Dikenakan Pasal Berlapis
Polairud Makassar Amankan 17 Satwa Dilindungi
Saat itu, petugas tengah melakukan patroli dan menemukan dua pemuda tengah menenteng seekor burung kuntul yang sudah mati. Pada saat ditemukan, kondisi burung kuntul ketika itu sudah disembelih dan akan dimasak oleh kedua pemuda tersebut.
Melihat itu, kemudian petugas terpaksa mengamankan keduanya lantaran burung Kuntul tersebut dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 51 Ayat 2.
"Burung kuntul itu kan dilindungi, kalau di Serang memang populasinya banyak dan masyarakat banyak yang belum tahu kalau burung itu dilindungi," kata Kepala BKSDA Banten, Andre Ginson, saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2016).
Andre melanjutkan, pihaknya saat ini tengah memproses kedua pemuda tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan pihaknya akan memberlakukan sesuai dengan amanat undang-undang.
Sementara itu, salah seorang pelaku, Hulmi mengatakan dirinya tidak mengetahui bahwa burung kuntul adalah jenis satwa dilindungi. Ia mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan ketika ia melakukan tindakan itu.
"Enggak ada niat sebenarnya, cuma waktu saya kebetulan bawa senapan jadi pengen coba nembak kuntul, katanya dagingnya enak," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pihak BKSDA Banten pun memanggil Kepala Desa setempat untuk diberikan pemahaman terkait satwa dilindungi dan akan gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat setempat.