REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Pengesahan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Perppu Kebiri kembali ditunda. Saat rapat Paripurna, ada dua fraksi yang menyatakan ketidaksetujuannya untuk mengesahkan Perppu Kebiri hari ini, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). BERITA REKOMENDASI [OKZ] Spesial Ultah ke 15, Nissan Berikan Bunga 1,5% Paripurna DPR Ambil Keputusan Soal Perppu Kebiri Pengesahan Perppu Kebiri Ditunda Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengaku, pihaknya tak mau terburu-buru karena masih punya waktu yang cukup. Apalagi masih ada fraksi yang belum setuju dengan pengesahan tersebut. (Baca: Pengesahan Perppu Kebiri Kembali Ditunda) "Karena situasinya masih mempunyai waktu yang cukup, kan sudah terlihat ada yang tidak setuju, ada yang setuju dengan catatan," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016). Meski bisa mengambil keputusan melalui voting, namun pihaknya menilai langkah itu dirasa belum perlu karena masih bisa dilakukan dengan cara musyawarah. "Yang jelas pembahasan Perppu satu kali masa sidang, dan asal jangan sampai penutupan masa sidang (belum ada keputusan). Kalau Paripurna akan datang sudah siap yang diputusan, yang jelas sama-sama cooling down, kita masih mempunyai yang cukup," sebutnya.