Tukang Bakso Nekat Beradegan Ranjang dengan Teman Istrinya
REDAKSIRIAU. CO, KARANGANYAR - Tri Handoyo, warga Bubakan Kecamatan Girimarto, Wonogiri terpaksa harus berurusan dengan Polres karanganyar.
Pasalnya pria yang juga pedagang bakso itu nekat beradegan ranjang alias bersetubuh dengan teman istrinya di sebuah warung bakso yang ada di Karangpandan, Karanganyar.
Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko, mengatakan kejadian tidak terpuji itu berlangsung pada 19 Agustus lalu.
Ketika itu pelaku menghubungi korbannya MP, anak berusia 15 tahun yang juga warga Girimarto, Wonogiri untuk datang ke Warung Bakso Sarno yang berada di Desa Keprabon, Karangpandan, Karanganyar.
Kemudian korban datang ke warung bakso tersebut dengan diantar seorang temannya. Tidak lama setelah temannya pulang, korban langsung diajak masuk ke kamar yang ada di dalam warung tersebut untuk berhubungan suami istri.
Agar korbannya mau, tersangka berjanji untuk bertanggungjawab jika ke depan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Korban lantas percaya dengan janji-jani manis tersangka dan persetubuhan terjadi.
Pada malam harinya, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan dan menginap di warung bakso tersebut.
Bahkan di hari berikutnya tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan suami istri untuk kali ketiga.
Tidak puas sampai itu saja di pada tanggal 21 Agustus korban kembali diajak untuk berhubungan badan untuk terakhir kalinya setelah itu dipulangkan ke Wonogiri.
Sesampainya di rumah, orangtua korban tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya tersebut. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada Polisi Senin 22 Agustus 2016, tersangka langsung diamankan.
“Begitu pulang orang tuanya tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada kami dan tersangka langsung kita tangkap," ucap Wakapolres, Selasa (23/8/2016) siang.
Dalam penyelidikan, tersangka mengakui semua perbuatan yang dilakukan tersebut. Namun tersangka mengaku melakukan hubungan itu atas dasar suka sama suka bukan atas dasar paksaan. "Tersangka dijerat dengan Pasal UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu tersangka mengaku mengenal korban sejak beberapa waktu yang lalu. Korban tersebut merupakan teman dari istrinya yang sering datang ke rumah.
"Itu teman istri saya, lalu saya suruh ke Karanganyar kemudian mengajak berhubungan badan," pungkasnya.