Dianggap Melecehkan DPRD DKI, Ini Penjelasan Ahok
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, mengangkat seorang wali kota di DKI Jakarta merupakan hak prerogatif gubernur. Dengan demikian, ia menilai, tidak ada alasan bagi DPRD keberatan terhadap proses pengangkatan tersebut.
"Kami hanya minta pendapat mereka, tanya. Namun, bukan berarti keputusan di mereka," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (23/8/2016).
Pernyataan itu dilontarkannya menanggapi keberatan Komisi A DPRD yang menyoroti pelantikan Wahyu Haryadi sebagai Wali Kota Jakarta Utara yang dilakukan tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPRD. Anggota Komisi A, Gembong Warsono, menilai tindakan Ahok telah melecehkan institusi DPRD.
Menurut Ahok, wilayah kota di DKI Jakarta merupakan wilayah administratif. Dengan demikian, posisi wali kotanya diisi langsung oleh pejabat yang merupakan bawahan, dan bertanggung jawab kepada gubernur.
"Isi perdanya seperti itu karena ini hak prerogatif. (Wilayah) administrasi, kan," ujar Ahok.
Sebelumnya, saat rapat Komisi A bersama asisten pemerintahan dan pemerintah kota di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016), beberapa anggota Komisi A menyoroti proses pengangkatan Wahyu. Salah satunya adalah Gembong Warsono.
"Tugas kami adalah mengamankan pemerintahan (Ahok-Djarot) sampai tahun 2017. Akan tetapi, kalau selama perjalanan ada yang menyimpang, masa aku merem aja? Sebetulnya soal pelantikan ini kan enggak sulit-sulit amat, tinggal kirim surat ke DPRD atau balas surat (dari Ahok) ke pimpinan DPRD (untuk uji kepatutan dan kelayakan)," kata Gembong.