REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, - Praktik pembuatan sabu rumahan (clandestine lab) kembali ditemukan. Kali ini, Badan Narkotika Nasional membongkar kegiatan produksi narkoba jenis sabut tersebut di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, dua warga Aceh yakni M alias Usman dan ES alias Sidi ditangkap dan menjadi tersangka kasus ini. Kedua pelaku ditangkap dalam penggerebekan petugas BNN Sabtu (13/8/2016) lalu. "Saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan dua orang pelaku berinisial M alias Usman dan ES alias Sidi sedang memproduksi narkotika jenis sabu," kata Buwas, dalam jumpa pers kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa sore. Di lokasi penggerebekan, lanjut Buwas, banyak ditemukan bahan kimia untuk membuat sabu termasuk alat-alatnya. Seperti 41,7 gram ephedrine bubuk, 8 liter cairan ephedrine, 31,5 liter asam sulfat, dan lainnya. Buwas menyatakan, kedua pelaku mengaku baru sekali ini memproduksi sabu dan belum sempat diedarkan. "Kualitasnya tidak bisa kami pastikan, yang jelas ini belum sesempurna dari China, mungkin ini masuk golongan KW 3. Jadi mereka ini baru praktek-praktek tapi sudah bisa bikin teler," ujar Buwas. Modus operandinya, lanjut Buwas, kedua pelaku menyamarkan kegiatannya di sebuah gudang pupuk agar aksinya tidak dicurigai. "Modus lab-nya di buat di bekas gudang pupuk tanaman. Yang tukang meracik ini si M alias Usman itu," ujar Buwas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 113 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.