REDAKSIRIAU.CO, Kepolisian Sektor Tegalsari Surabaya, Sabtu (21/2/2016) berhasil membekuk enam orang yang sedang asyik berpesta narkoba di Rusun Sumbo. Kanit Reskrim Polsek tegalsari AKP Ari Priambodo mengatakan pelaku kami amankan setelah menangkap Rois (31) dan Sukron (45) penghuni Rusun Sumbo di depan Hotel Twin jalan Kalisari, dari kedua pelaku ini polisi berhasil mendapati barang bukti shabu seberat 1,25 gram yang kemudian kita kembangkan di tempat tinggalnya. “Saat kami kembangkan ke Rusun Sumbo di blok E, kami dapatkan lima orang lainnya yang sedang melakukan pesta narkoba bersama barang bukti,” terang Ari Priambodo, Kamis (25/02/2016). Namun, salah satu pelaku yang diduga bandar bernama Dul, berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatang polisi. “Dul berhasil lolos dan anggota kami masih melakukan pengejaran terhadapnya,” tambah Ari. Sementara lima orang yang dibeluk di Rusun Sumbo yakni, Zainal Arif (30) warga jalan Bulak Banteng, Kadir (45) warga warga jalan Sumbo, Abdul Rafid (37) dan Rossi (31) warga Rusun Sumbo Blok E Surabaya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009’tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(HK/Don)