REDAKSIRIAU.CO, , Muara Teweh - Seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah batal menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI tahun 2016. "Napi itu dibatalkan mendapat remisi karena kedapatan petugas lapas memesan narkoba jenis sabu dari luar lapas," kata Kepala Lapas Klas II B Muara Teweh Mochammad Yahya di Muara Teweh seperti dikutip Antara, Jumat 19 Agustus 2016. BACA JUGA Mewaspadai Narkoba Diselundupkan ke LP Pakai Layang-Layang 7 ABG Pembunuh Yuyun Tak Dapat Remisi Lebaran 5 Napi Kabur dari Lapas Cebongan Menurut Yahya, peristiwa itu terjadi Senin 15 Agustus lalu, di mana awalnya petugas piket dititipi barang yang ditinggalkan oleh seseorang, bertuliskan napi atas nama M Taufik salah satu napi kasus narkoba. Petugas merasa curiga dengan barang titipan tersebut dan mengamankannya. Setelah barang titipan itu diperiksa hasilnya didapati satu paket sabu yang diselipkan dalam barang yang ditinggalkan. "Barang itu berisikan sabun dan rokok yang di dalamnya diselip satu paket sabu, diduga dibawa oleh seorang perempuan yang saat itu gerak-geriknya mencurigakan, sebab hanya menitipkan barang begitu saja di depan pintu masuk Lapas. Lalu buru-buru pergi dengan menaiki sebuah sepeda motor," kata Yahya. Petugas pun lalu menanyakan hal ini kepada napi bersangkutan. Taufik mengaku barang tersebut dipesannya dari salah seorang kenalan. Atas hal itu, pihak lapas membatalkan pemberian remisi umum untuk napi kasus narkoba dengan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan itu. Sedangkan untuk perempuan yang membawa barang itu, saat ini masih diselidiki oleh pihak berwajib untuk nantinya diproses hukum. "Kita membatalkan pemberian remisi umum sebanyak dua bulan kepada napi ini sebagai sanksi, serta juga sanksi lainnya untuk efek jera," kata Yahya. Dengan dicabutnya pemberian remisi terhadap salah seorang napi ini, maka total napi yang mendapat remisi umum Dirgahayu Kemerdekaan RI itu berjumlah sebanyak 152 orang dari sebelumnya sebanyak 153 orang, terdiri dari pidana umum sebanyak 120 orang dan pidana khusus yakni PP 99 dan PP 28 sebanyak 32 orang.