REDAKSIRIAU.CO, BANJARMASIN - Terdakwa Stefani Andrea Lyviana alias Memey (26), yang didakwa atas kepemilikan 7,2 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi tampak bernafas lega. Ini kala majelis hakim membacakan vonis atas dirinya, di PN Banjarmasin, Jumat (19/8/2016). Memey tak lagi sedih, ia menangis bahagia karena hakim Afandy memvonisnya bebas. Menurut hakim terdakwa Memey tidak terbukti bersalah seperti dakwaan primer dan subsider. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider," ucap hakim. Dengan vonis bebas ini Memey terhindar dari kuringan seumur hidup, pasalnya jaksa menuntutnya penjara seumur hidup. Kemudian untuk terdakwa H Sulaimi alias H imi divonis majelis hakim 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Supriyadi yakni seumur hidup. Sementara itu untuk terdakwa lainnya yakni Abdul Haris alias Haris Naga, Mardiansyah dan M Abduh divonis 16 tahun penjara . Vonis ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Selain itu keempat terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dan jika tak dibayar maka diganti 6 bulan penjara. (*)