REDAKSIRIAU.CO, Jakarta - ?Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan dasar aturan pembentukan Badan Penyangga Gas. Badan ini akan mengatur mekanisme penjualan gas bumi di Indonesia sehingga bisa menciptakan tata kelola perusahaan yang baik. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan,? sebelum dibentuk Badan Penyangga Gas, perlu adanya sinergi antara dua perusahaan gas besar nasional, yaitu PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) yang merupakan anak usaha dari PT Pertamina (Persero). Baca Juga Ini Bocoran Aturan Soal Tata Kelola Gas Bumi Pertagas dan PGN Bersatu, Tata Kelola Gas Semakin Baik Kementerian ESDM Luncurkan Buku Panduan Kebijakan Gas Bumi RI ?"Saya punya pendapat, sebelum membentuk Badan Penyangga Gas, sinergikan dulu PGN dan Pertagas," kata Sudirman dalam diskusi? Pelaksanaan Permen nomor 37 tahun 2015 di Tengah Plus Minus Implementasi Tata Kelola Migas Nasional?, di Jakarta, Rabu (24/2/2016). Namun tidak mudah untuk menyatukan kedua perusahaan tersebut. Alasannya, banyak yang menganggap PGN merupakan perusahaan asing yang tidak bisa digabungkan dengan Pertagas. Padahal sebenarnya PGN merupakan perusahaan gas yang bernaung di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama ini Kementerian BUMN yang menjadi pengendali PGN meskipun memang sebagian sahamnya dimiliki oleh investor asing. "Ingin memberikan pengertian ke masyarakat, meskipun PGN dimiliki sebagian oleh asing, tapi kan statusnya BUMN. Itu kan tinggal masalah hitung-hitungan," jelasnya. Menurut Sudirman, salah satu pilihan dari Kementerian ESDM untuk membentuk Badan Penyangga Gas adalah dengan membentuk holding. Namun hal tersebut harus dirundingkan dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, sehingga bisa dimiliki sepenuhnya oleh negara. "Salah satu opsi bikin holding. Ini kewenangan Menteri BUMN, tapi kita bisa berikan masukan. Holding itu bisa jadi korporasi yang dimiliki 100 persen oleh negara," tutup Sudirman. (Pew/Gdn)