REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Psikiater Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Raharjanti, pernah memeriksa kejiwaan Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia menjelaskan, Jessica pertama kali diperiksa kejiwaan pada 11 sampai 16 Februari 2016. Dalam pemeriksaan tersebut dilakukan sejumlah tes terhadap terdakwa. "Pertama kali pemeriksaan mulai 11-16 Februari 2016," ujar Natalia di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (18/8/2016). Menurut dia, tindakan pertama kali untuk mengetahui kondisi kejiwaan terdakwa adalah dengan cara melakukan wawancara, sehingga dapat diketahui kondisi kejiwaan terperiksa. Selain itu, Natalia menggunakan data-data lain yang didapat dari penyidik Polda Metro Jaya dan catatan perilaku Jessica dari Kepolisian Australia. "Kami melakukan wawancara, apa yang terjadi sama dia, apa yang dia pikir, dia rasa. Dalam pemeriksaan Jessica, dia tidak mengalami gangguan jiwa berat," ujarnya. Namun, di dalam catatan Kepolisian Australia didapat sejumlah permasalahan lonjakan emosi sesaat yang berkaitan dengan relasi teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage tersebut. "Pernah ada respons emosi muncul, kalau dia sedang ada masalah, misal putus pacar. Di situ tertulis masalah relasi, ketika dalam kondisi tekanan berat catatan itu didapat," tambahnya.