Berstatus WNA, Istri Gubernur Ini Dilarang Jadi Ketua PKK
REDAKSIRIAU.CO, Tanjungpinang - Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Riau Sukhri Fahrial mengatakan Noorlizah, istri Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, tidak dapat dilantik sebagai Ketua PKK, karena berstatus warga negara Singapura.
"Saya pernah mempertanyakan hal itu kepada Mendagri. Jawabannya, istri dari gubernur tidak boleh dilantik sebagai Ketua PKK," kata Sukhri, dilansir Antara, Rabu (17/8/2016).
Sukhri mengatakan masalah status kewarganegaraan istri gubernur itu bukan informasi baru yang diterima anggota legislatif karena dalam internal pemerintahan pun sudah cukup lama dibicarakan, tapi belum ada yang mengungkapkannya.
Status Noorlizah menjadi heboh seiring dengan pemberhentian Menteri ESDM Arcandra Tahar yang diketahui berwarga negara Amerika Serikat, beberapa hari lalu.
Status kewarganegaraan Noorlizah itu menjadi hangat dibicarakan lantaran Nurdin dua periode menjabat Bupati Karimun.
Ketua PKK Kepulauan Riau hingga saat ini dijabat Aisyah, istri HM Sani, mantan Gubernur Kepri. Sani meninggal dunia beberapa bulan setelah dilantik sebagai gubernur.
"Saya sudah pernah tanyakan ini kepada sejumlah anggota DPRD Karimun, katanya tidak ada masalah. Namun, saya menduga ada yang ditutupi," ujar Sukhri.
Sukhri yang juga Ketua Fraksi Hanura Kepri mengimbau Noorlizah mengikuti status kewarganegaraan suaminya.
"Sebaiknya dia (Noorlizah) menyesuaikan dengan status kewarganegaraan suaminya. Karena kalau masih seperti ini akan menjadi polemik," kata Sukhri.
Pantauan Antara, Noorlizah selama beberapa bulan terakhir aktif mengikuti kegiatan PKK dan mendampingi suaminya dalam berbagai kegiatan. Noorlizah juga mengikuti kegiatan sosial.
Belum ada pernyataan dari Noorlizah dan Nurdin Basirun mengenai masalah ini.