REDAKSIRIAU.CO, BOGOR, - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok mengamankan MA (26), pelaku penculikan anak di bawah umur, di salah satu villa di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/7/2016). Kasubdit Buser PPA Polresta Depok Iptu Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, pelaku melakukan penculikan terhadap dua anak yang masih di bawah umur, yaitu K (10), warga Cimanggis, dan F (10), warga Cilodong. Diduga, pelaku mengalami kelainan seksual atau pedofilia. Selain menculik, pelaku juga memperkosa kedua korban. "Awalnya, kami mendapat laporan dari kedua keluarga korban bahwa anaknya tidak pulang. Setelah kami selidiki, ternyata pelaku membawa korban ke wilayah Puncak," ucap Ade, Senin (11/7/2016). Modus yang digunakan, lanjut Ade, pelaku mengiming-imingi korban akan dijadikan artis dan bintang film. Setelah berhasil dirayu, pelaku pun membawa korban ke wilayah Puncak dan memperkosanya. "Modusnya, dia (pelaku) berkenalan lewat media sosial Facebook. Kemudian pelaku mengiming-imingi korban jadi artis dan bintang film. Setelah ketemuan, akhirnya dibawa ke Puncak dan diperkosa," kata Ade. Ade menambahkan, aksi korban diketahui setelah korban pertama, yakni K, memberitahu kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. "Dari pengakuan korban K, pelaku sempat memberi uang Rp 100.000 kepada dirinya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membawa korban kembali ke rumahnya. Tapi di tengah jalan, korban diturunkan," tambahnya. Setelah ditelusuri, lanjut Ade, diketahui pelaku sedang bersama korban lainnya, F, di sebuah villa. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik. "Korban F sempat melawan dengan cara berteriak. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, kami pun langsung membawa pelaku ke Polresta Depok," ungkap dia. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok.