Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Diduga sebagai Pengedar Narkoba
REDAKSIRIAU.CO, CENGKARENG - Jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang ibu rumah berinisial PA (29), Senin (15/8/2016), karena menjadi tersangka pengedar narkotika.
Tersangka diringkus di kediamannya di Kampung Duri Gang Gerindo I RT 04/RW 03 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kasubag Humas Polrestro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto menjelaskan proses penangkapan berawal saat pihaknya tengah melakukan observasi wilayah. Aparat mendapatkan informasi mengenai perdagangan narkoba yang kerap dilakukan oleh ibu rumah tangga itu.
"Saat kami amankan, pelaku lagi asyik nongkrong di depan rumahnya. Kemudian kami lakukan penggeledahan," ujar Herru kepada Warta Kota.
Penggeledahan menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kamar tersangka. Petugas menyita satu bungkus plastik sabu seberat 11,25 gram dan 11 bungkus plastik isi sabu seberat 10 gram.
"Kami sedang mengembangkan dan terus menyelidiki kasus ini," ucapnya.
Dari pengakuan PA kepada polisi, narkoba itu didapatkannya dari seorang pria berinisial DN. DN saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak berwajib.
"Narkoba yang disimpan pelaku rencananya akan dikirim ke Papua. Namun belum sempat dikirim, tersangka sudah tertangkap," katanya.
Herru mengungkapkan ibu itu tidak mengkonsumsi narkotika tetapi hanya sebagai pedagang saja.
"Dia (PA) sudah 4 bulan jualan sabu," papar Herru.