Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum Jessica, Psikolog Dapat Tepuk Tangan Pengunjung
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan pernyataan ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani, yang mengatakan tidak melihat Jessica menolong Wayan Mirna Salihin saat kejang-kejang.
"Apakah saudara ahli tidak lihat Jessica menolong?" tanya Otto kepada Antonia di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Antonia kemudian menyatakan bahwa Jessica tidak tampak signifikan menolong Mirna. CCTV yang merekam saat Mirna kejang-kejang pun kemudian diputar di dalam persidangan.
"Nah coba lihat, dia mengangkat tubuh Mirna, menolong Mirna ya. Apakah video ini tidak ditunjukkan polisi kepada Anda?" tanya Otto lagi.
"Dia tidak mengangkat tubuh Mirna, Pak. Dia di samping. Kelihatan dari gerak-geriknya diam aja. Langsung aja dari sini kan kelihatan respons yang menunjukkan antisipasi itu adalah Hani dan petugas Olivier," jawab Antonia diiringi tepuk tangan para penonton yang hadir.
Otto berulang kali meminta rekaman CCTV diputarkan dan menunjukkan saat Jessica mengangkat Mirna. Dia pun kembali meyakinkan Antonia bahwa Jessica mengangkat tubuh Mirna.
Antonia pun mengamini pernyataan Otto. Namun, dia tetap menyebut sikap itu tidak signifikan.
"Dari begitu banyak hal yang bisa dia lakukan, hanya itu yang dia lakukan. Sebelumnya ada banyak hal yang bisa dia lakukan tetapi dia tidak melakukan itu," ucap Antonia.
Otto pun kemudian tetap keukeuh dengan keyakinannya bahwa Jessica menolong Mirna. Antonia kemudian menjelaskan bahwa dalam menganalisis suatu hal, tidak bisa dilihat bagian per bagian, tetapi harus secara keseluruhan.
"Kalau kita lihat second per second, kesimpulannya belum tentu benar. Tetapi kita harus melihat keseluruhan perilaku apa yang ditampilkan. Di situ saya memberikan penilaian relevan tidak relevan, lazim tidak lazim, dan kaitannya dalam menolong ketika situasi genting," papar Antonia.
"Jessica menolong ke kursi roda, iya menolong. Tapi ketika masuk ke rentetan, di situ yang ditampilkan Jessica tidak signifikan," ucap dia.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.