REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dua orang pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau akhirnya berhasil di bekuk aparat kepolisian.

  

   Kedua pelaku yang diketahui berinisial Muh (24) warga jalan Muhammad Desa Teluk Kuasan dan Mukh (22) warga jalan Gembira Desa Gembira ini sebelumnya telah melakukan tindakan kejahatan dengan mencuri satu unit sepeda motor milik Sah warga parit Muara Sabak Desa Gembira Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau dengan nomor polisi BM 3354 GS (no. rangka MH33C1004BK0635005, no. mesin 3C1635500) pada Jum'at (12/8/2016) yang lalu.

  

   Kronologis penangkapan kedua pelaku menurut yang disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, pada hari Senin (15/8/2016) sekira pukul 02.00 Wib berdasarkan penyelidikan oleh personil Polsek Gaung beserta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil diketahui bahwa pelaku berada di Pusat Kuliner Kelapa Gading jalan Soebrantas kota Tembilahan.

  

   "Kemudian dilakukan penangkapan dan diketahui bahwa memang benar pelaku melakukan pencurian sepeda motor di TKP Parit Muara Sabak Desa Gembira, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil. Sedangkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian tersebut telah dijual pelaku ke showroom milik saudara Y di jalan Sungai Beringin Tembilahan dengan harga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil untuk selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gaung," katanya Senin (15/8/2016).

  

   Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan hanya satu unit sepeda motor, sedangkan uang hasil penjualannya belum diketahui.

  

   Diberitakan sebelumnya, Tindak Pidana (TP) pencurian kendaraan bermotor roda dua kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Kali ini terjadi di Parit Muara Sabak, Desa Gembira, Kecamatan Gaung.

  

   Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik seorang petani yang diketahui bernama Sah raib pada Jumat (12/8/2016).

  

   Kejadian ini diketahui terjadi pada hari Jum'at (12/8/2016) sekira pukul 09.30 Wib, saat itu adik pelapor yang bernama Rat dan adik sepupunya yang bernama Sul pulang ke rumahnya di Parit Muara Sabak untuk mengecek rumahnya yang mana rumah tersebut ditinggal dalam keadaan kosong dan biasanya hanya dipergunakan untuk menyimpan sepeda motor pelapor dan tidak di huni.

  

   Ketika sampai di rumah, adik pelapor melihat pintu depan rumah sudah terbuka, kemudian saksi masuk kedalam rumah dan melihat Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah BM 3354 GS (no. rangka MH33C1004BK0635005, no. mesin 3C1635500) milik pelapor yg diparkir diruang depan rumah sudah tidak ada lagi.

  

   "Selanjutnya saksi memberitahukan kepada tetangganya dan bersama-sama melihat ke rumah dan mendapati sepeda motor milik pelapor memang benar sudah tidak ada lagi. Kemudian adik pelapor memberitahu pelapor tentang peristiwa yang terjadi," sebut Kapolres Inhil.

  

   Peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15.500.000,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

  

   "Pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira Jam 11.00 Wib pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gaung untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kapolres Inhil lagi.