REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Bertempat di Gedung Wanita Sungai Beringin Tembilahan, Jum’at (12/8/2016) di laksanakan Pengukuhan Pengurus Forum Anak Kabupaten Inhil Priode 2016-2018 oleh Asisten III Setda Inhil Drs.Djamilah, turut di hadiri Ketua TP PKK Hj.Zulaikhah Wardan, Unsur Forkopimda dan Kepala BP3AKB serta beberapa pejabat eselon di lingkungan PEMKAB Inhil. Pengukuhan Pengurus Forum Anak Kabupaten Inhil Priode 2016-2018 di kukuhkan Asisten III Setda Inhil sebanyak 30 orang di taja oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Sambutan Bupati yang di bacakan Asisten III Setda Inhil mengatakan, acara pengukuhan forum anak kabupaten indragiri hilir merupakan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik indonesia nomor: 12 tahun 2011 tentang indikator kabupaten/kota layak anak, dimana kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Dinamika pembangunan dibidang sosial budaya dan ekonomi yang dipercepat dengan adanya globalisasi selain membawa dampak positif ternyata juga menimbulkan fenomena sosial baru. Anak-anak mulai menjadi pengkaderan kelompok-kelompok radikal yang tidak sesuai dengan upaya memperkuat negara kesatuan republik indonesia. untuk itulah dirasa perlu untuk membentuk wadah anak dalam rangka melindungi dan menjaga proses tumbuh kembang anak baik secara fisik, mental dan sosial. undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 4 mengamanatkan bahwa “setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Beliua menambahkan, untuk itulah pemerintah kabupaten indragiri hilir melakukan kebijakan dibidang partisipasi anak melalui badan pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana dengan membentuk forum anak sebagai wadah partisipasi anak, dan media untuk mendengar serta menyuarakan aspirasi, pendapat juga harapan anak dalam proses pembangunan di kabupaten indragiri hilir. dengan dikukuhkannya pengurus forum anak kabupaten indragiri hilir periode 2016-2018, mudah-mudahan dapat menampung dan menyuarakan aspirasi anak di kabupaten indragiri hilir. Forum anak hendaknya tidak hanya menampung partisipasi anak dari kelompok yang sudah eksis seperti osis, pramuka, remaja mesjid dan sejenisnya, tapi juga mampu menjangkau anak-anak termarjinalkan seperti anak jalanan, anak minoritas, anak berkebutuhan khusus dan anak secara geografis terisolasi yaitu anak-anak desa terpencil, sesuai dengan tema hari anak nasional tahun 2016 yaitu “melalui pemenuhan hak tumbuh kembang dan perlindungan anak, kita tingkatkan peran forum anak dalam memutus mata rantai tindak kekerasan terhadap anak dan mewujudkan karakter anak indonesia yang berjiwa pancasila”. Pemenuhan hak berpartisipasi pada anak haruslah dimulai sejak usia dini, yakni usia 0 sampai 18 tahun. Dimana masa-masa tersebut merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter dan kepribadian seorang anak. Pada usia tersebut, anak-anak mengalami pengembangan intelegensia dalam dirinya dan anak-anak mampu menyerap informasi yang sangat banyak serta rasa ingin tahu yang sangat kuat. Mudah-mudahan pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan hasil yang terbaik untuk kita bersama guna membangun indragiri hilir yang kita cintai. Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan bahwa forum anak memiliki tugas sebagai pelopor dan pelapor dalam pemenuhan hak dasar anak. Sebagai pelopor, forum anak berada digaris depan pada lingkungan untuk menjadi pelopor anak-anak agar beriman, cerdas, dan berkarakter. (Adv)