REDAKSIRIAU.CO, Yogyakarta - Kasus penggerebekan pabrik mi kuning boraks di Karangnongko RT 9, Panggungharjo Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berlanjut. Polres Kulon Progo yang mengusut kasus ini menetapkan pemilik pabrik mi kuning, Wagirah (70) sebagai tersangka peredaran bahan makanan berbahaya itu. "Sudah sudah (jadi tersangka). Tersangka W (Wagirah) kita tetapkan menjadi tersangka. Hari ini akan kami tahan," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Nanang Djunaedi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis 11 Agustus 2016. Nanang mengatakan, polisi sudah memeriksa delapan saksi, yaitu penjual bakso di sekitar Polres Kulon Progo, penjual mi di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, dan tujuh dari 12 pegawai pabrik mi kuning rumahan milik Wagirah. Polisi juga mengamankan 25 kilogram boraks, sejumlah karung tepung bahan baku mi, bleng kristal, mi yang telah dicampur boraks sebanyak 250 kilogram, dan alat produksi mi. "Semuanya kami periksa di Polres Kulon Progo," ujar Nanang. Nanang menjelaskan, kepolisian sudah memasang garis polisi di area pabrik agar tidak lagi melakukan produksi. W dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. "Tersangka kami kenakan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun dan dengan denda maksimal Rp 10 miliar," ucap Nanang. Sementara itu, Wakapolda DIY Kombes Abdul Hasyim Ghani mengatakan pihaknya akan makin menggencarkan operasi serupa. Diduga masih banyak penjual makanan yang menjajakan jualan berbahan berbahaya seperti boraks. Pihaknya berencana menggandeng Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan untuk mengawasi peredaran makanan dan minuman secara ketat di Yogyakarta. "Pengusaha kuliner kami imbau bisa memberikan jaminan keamanan makanan kepada konsumennya," ucap Abdul.