REFAKSIRIAU.CO, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Kamis (11/8/2016). Hakim menilai, Ivan Haz terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada pembantu rumah tangga (PRT) Toipah (21). Ivan Haz dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga secara berlanjut. "Menghukum pidana satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016). Hakim juga memerintahkan putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu untuk tetap ditahanan hingga putusan inkrah. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Ivan dihukum dua tahun.