REDAKSIRIAU.CO, MAKASSAR, - Setelah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya siswa SMK 2 Makassar, Muh Alif (15) dan ayahnya, Adnan Achmad (43), ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan di markas Polsekta Tamalate. Kepala Polsekta Tamalate, Komisaris Polisi (Kompol), Muh Azis Yunus kepada wartawan, Kamis (11/8/2016) mengatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Sejak kemarin hingga kini, keduanya masih ditahan dan menjalani pemeriksaan. "Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Siswa dan orang tuanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap gurunya di SMK 2 Makassar, Dahrul," ungkapnya. Kini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti. "Pihak tersangka juga melapor dan kami telah terima laporannya. Dari laporan itu, siswa mengaku juga dipukul. Jadi kami proses juga dan menunggu hasil visum," tandasnya. Sebelumnya diberitakan, seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52), dianiaya oleh orangtua siswanya, Adnan Achmad (43), saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8/2016). Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajahnya dan mulut serta hidungnya mengeluarkan darah. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate. Penganiayaan ini terjadi setelah anak Adnan, Muh Alif, tidak mengerjakan tugas dan dihukum oleh Dahrul. Alif juga tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. Alif lalu menelpon ayahnya dan menceritakan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya. Tidak lama kemudian, Adnan datang dan langsung memukul wajah korban.