REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, - Selama 12 jam persidangan Jessica Kumala Wongso pada Rabu (10/8/2016) kemarin, ada yang terlihat berbeda dari tim kuasa hukum Jessica. Tim yang dipimpin oleh Otto Hasibuan itu tak banyak membicarakan substansi dalam rekaman CCTV. Otto dan tim cenderung mempermasalahkan keaslian rekaman CCTV yang digunakan ahli digital forensik untuk menganalisa. Dari dua ahli, AKBP Muhammad Nuh dan Christoper Hariman Rianto, yang bersaksi kemarin, Otto dengan tegas mengatakan tak mengakui rekaman keduanya. Pasalnya, Otto merasa rekaman yang digunakan oleh keduanya bukan barang bukti asli. Data rekaman sudah terlebih dulu digandakan ke tempat penyimpanan kedua ahli. Sehingga barang bukti rekaman tak lagi asli. Penolakan Otto soal rekaman CCTV kembali dipertegas saat terlibat perdebatan dengan Christoper. Semula, Otto mengulik asal usul rekaman CCTV yang digunakan Christoper. Dalam penjelasannya, Christoper mengungkapkan bahwa ia mendapat rekaman langsung dari penyidik kepolisian. Rekaman itu dikirim bersamaan dengan surat permintaan menjadi saksi ahli oleh kepolisian. Otto kemudian menanyakan apakah Christoper tahu asal muasal rekaman CCTV yang diberikan kepadanya. Christoper pun menjawab "saya tidak tahu, karena bukan wewenang saya." Christoper menjelaskan, setelah menerima barang bukti, maka dilakukan forensic imaging berupa pemindahkan isi barang bukti rekaman dalam flashdisk ke tempat penyimpananya. Ia pun mengaku tak mengetahui barang bukti yang diberikan merupakan penggandaan untuk ke berapa kalinya.