REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi magang di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016) siang, ditanggapi serius Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede. Dirinya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Keputusan tersebut diungkapkan Mangara mengingat, kasus yang dialami oleh korban, M (17) Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu termasuk dalam ranah hukum pidana. Sehingga, walaupun diakuinya para terlapor merupakan PNS Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat, dirinya tidak dapat memberikan perlindungan. "Kasus ini masih ditangani pihak Kepolisian dan proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada mereka." "Yang bersangkutan juga sudah dipanggil, kedepannya kami akan bantu proses penyelidikan dan memberikan bantuan hukum saja," ungkap Mangara kepada Warta Kota, Jumat (5/8/2016). Sementara itu, terkait sanksi yang akan diberikan kepada para terlapor, yakni H, Y, dan A lantaran diketahui berstatus PNS, dirinya belum dapat memutuskan. Hanya saja, apabila ketiganya bersalah, sanksi yang bakal diterima adalah pemecatan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).