REDAKSIRIAU.CO, MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis lima tahun penjara pada FS (31), warga Kelurahan Kamasi Lingkungan VI Kecamatan Tomohon Tengah. Ia terbukti bersalah dalam perkara narkotika jenis ganja. Humas Pengadilan Negeri Manado, Alfi Usup mengatakan putusan tersebut berdasarkan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tak hanya itu dirinya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan," ujarnya Kamis (4/8). Kata dia, mendengar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Immanuel Baru itu, terpidana menerimanya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Elisabeth B Panjaitan menuntutnya lima tahun enam tahun bulan penjara.