Jokowi Santai Hadapi Penggugat UU Pengampunan Pajak
REDAKSIRIAU.CO, SEMARANG, – Presiden RI Joko Widodo tidak terkejut ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Presiden, judicial review menjadi hal yang lumrah di era demokrasi.
"Di Indonesia, apa yang tidak judicial review di MK. Baru keluar saja diajukan ke MK, demokrasi kita memang seperti itu. Bagi saya, santai-santai saja," kata Jokowi di sela sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8/2016) malam.
Jokowi mengatakan, UU tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian payung hukum bagi para wajib pajak. Ia mengatakan, hampir semua negara mempunyai upaya sama untuk menarik investor masuk negaranya.
"Sama-sama, berebut uang, berebut investasi. Tetapi perbedaannya yang sudah bertahun-tahun ini kita tidak kerjakan," kata Jokowi.
Kepala Negara menekankan bahwa jumlah uang yang dimiliki wajib pajak sangat besar. Namun, banyak yang tidak melaporkan uang tersebut dan bahkan ada yang menyimpannya di luar negeri.
"Kalau bertanya pada saya, saya pastikan, seratus persen saya tahu (uang disimpan di mana). Nama alamat, paspor, ada data di kantongan saya," ujar Presiden.
Jokowi berjanji tidak akan menggunakan data wajib pajak untuk hal tidak baik. Semua data wajib pajak akan digunakan untuk momentum perbaikan negara dan bangsa.
"Bertahun-tahun tidak diurus uangnya, di luar negeri tidak diurus. Oleh karena itu, diberikan payung hukum agar diberi kepastian," kata Jokowi.
Sosialisasi Tax Amnesty di Kota Semarang dihadiri sekurangnya 2.500 wajib pajak. Seusai pemaparan oleh Jokowi, dilanjutkan dengan penjelasan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Somarno.