REDAKSIRIAU.CO, TERNATE, - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate atas permohonan banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa penggelapan asal usul putra kembar dengan terdakwa Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susansi. Dalam putusan PT Maluku Utara nomor: 12/PID/2016/PT.TTE, majelis hakim yang dipimpin Mas Hushendar SH MH juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rutan Ternate, menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 pada terdakwa. "Intinya adalah majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate,” kata pejabat humas Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Robert Siahaan SH MH, Selasa (9/8/2016). Baca juga: Gelapkan Asal-usul, Permaisuri Sultan Ternate Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada 20 Juni 2016, istri mendiang Sultan Ternate ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 277 ayat (1) KUHP tentang penggelapan asal usul orang seperti nama, alamat, umur serta tempat tanggal lahir, dan divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.