REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Tujuan Tax Amnesty yaitu mempercepat pertumbuhan serta restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, baik melalui peningkatan likuiditas, perbaikan nilai tukar, penirunan suku bunga maupun peningkatan investasi.

Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Said Syarifuddin beberapa waktu lalu.

 

"Memang tidak ada aturan yang melarang setiap WNI menepatkan dananya di luar negeri, karena memang sepenuhnya menjadi hak mereka. Namun, dengan adanya kebijakan Pengampunan Pajak, maka para Wajib Pajak (WP) akan lebih memilih menepatkan dananya di dalam negeri," tutur Sekda.

Tujuan lain dari dari Tax Amnesty adalah untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekononi Nasional. Sebab, imbas dari kebijakan Tax Amnesty agar mampu menarik dana hasil repatriasi ke dalam negeri atau dana yang selama ini berada di Underground Economy yang mampu dimunculkan untuk membantu aktifitas penunjang pertumbuhan.

"Dengan demikian, arah Pembangunan Ekonomi jadi lebih tertata dan terarah untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Selanjutnya, karena mengingat tidak mudah melakukan sosialisasi dalam waktu singkat, maka bantuan Jasa Konsultan Pajak sangat dibutuhkan guna memuluskan program ini.

"Konsultan Pajak bisa meyampaikan ke klien maupun masyarakat tentang  Tax Amnesty yang ada di Undang-undang, sehingga Informasi dapat tersampaikan dengan baik dan tidak salah penafsiran," tambahnya.(Adv)