REDAKSIRIAU.CO, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan Wayan Mirna Salihin tak akan diotopsi. Sampel dalam tubuh Mirna yang dijadikan barang bukti sudah dianggap cukup. "Tidak (otopsi). Karena apa yang dilakukan puslabfor berdasarkan permintaan penyidik dan saat itu hanya butuh pemeriksaan luar saja," kata JPU, Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Selain pemeriksaan luar, penyidik juga meminta kedokteran forensik untuk melakukan pemeriksaan bagian dalam. Namun, hanya beberapa sampel jaringan yang diambil seperti hati, empedu, lambung dan urine. Hasilnya, sianida hanya ditemukan di lambung dengan jumlah 0,2 miligram (mg) per liter. Ardito menjelaskan bahwa 0,2 mg per liter itu sisa dari sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna. Sianida merupakan zat yang mudah menguap apabila tercampur zat tertentu. "Dan kenapa di dalam perut hanya 0,02 mg ya itu karena mengurai," kata Ardito. Sementara itu, alasan tak ditemukannya sianida dalam hati, empedu dan urine karena sifat sianida yang cepat dan mematikan. Sianida mengikat oksigen, sehingga darah yang terkena sianida tidak dapat mengangkut oksigen. "Jadi metabolisme pasti berhenti," ujar Ardito. Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.