REDAKSIRIAU.CO, KOMPAS.com - Majelis hakim kembali menunda persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/8/2016). "Karena hakim punya perkara lain yang harus diselesaikan besok, maka perkara ini akan ditunda dan direncanakan dilanjutkan Rabu (10/8/2016) pekan depan," kata ketua majelis hakim, Kisworo di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Dalam persidangan selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli digital forensik. Selain itu, JPU juga akan mempertimbangkan permintaan majelis hakim untuk kembali menghadirkan ahli keokteran forensik dr Slamet Purnomo dan ahli toksikologi forensik Kombes Nursamran Subandi. "Kalau dibutuhkan nanti ahli kedokteran forensik dan ahli toksikologi forensik akan kembali dihadirkan," kata JPU, Sandy. Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.