REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Langkah yang diambil oleh pihak Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Indragiri dengan cara penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan terkait adanya hutang pelanggan sebesar 12 Milyar mulai menuaikan hasil. Hal itu dibuktikan dengan timbulnya kesadaran para pelanggan yang menunggak untuk melakukan pembayaran piutangnya kepada pihak PDAM TI Tembilahan. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto, sejak dimulainya pengeluaran SKK dari Kejari Tembilahan baru-baru ini yang ditujukan kepada sebanyak 20 pelanggan PDAM Tirta Indragiri, sebagian pelanggan sudah ada yang melakukan pembayaran meski ada pula yang meminta penguluran waktu untuk melunasi hutang piutangnya di perusahaan berplat merah ini.

  

   "Hingga saat ini sudah 3 pelanggan yang melakukan pembayaran dan ada juga yang minta waktu untuk melunasi tunggakan," sebut Agus, Selasa (2/8/2016).

  

   Dijelaskan oleh Agus, pelanggan yang menerima SKK tersebut, merupakan pelanggan yang telah menunggak selama 12 bulan atau 1 tahun hingga lebih.

  

   "Yang mendapat SKK hanya pelanggan yang menunggak selama 12 bulan lebih," ucapnya.