REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Polisi Sektor Bukit Raya Pekanbaru berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian sie jie ( togel-red), Sabtu (30/7) sekitar pukul 15:30 WIB di Jalan Tengku Bey 1 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

  

Pelaku bernama Subandi Alias Bandi (47). Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP lipat merek Samsung warna putih, 3 kembar kertas dengan bertulisan pesanan penjualan sie jie, 1 buah buku tulis, serta uang tunai Rp65 ribu.

  

Peristiwa yang dirangkum, kejadian berawal saat di peroleh informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang pelaku menjual sie jie dirumahnya

  

Tim opsenal yang menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat menuju ke TKP sekitar pukul 15:30 WIB.

  

Tampa mengulur waktu tim Opsonal langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku dibawa ke Mapolsek Bukitraya untuk diproses hukum, sekaligus dilakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus.

  

Saat dikofirmasikan Kapolsek Bukitraya Kampol Firman VWA Sianipar SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Setinjak membenarkan hal tersebut.

  

" Tersangka berserta barang bukti sudah kita amankan. Dari pengakuan tersangka sudah melakoni pekerjaan tersebut lebih kurang satu tahun," tutupnya

 ÂÂ