REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau kembali melakukan pemusnahan barang ilegal.

  

Kali ini Polres Inhil melakukan pemusnahan buah segar ilegal yang berasal dari cina sebanyak kurang lebih 1.3 Ton yang tertangkap diperairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah pada 30 Juni 2016 lalu.

  

Yang mana speedboat 250 PK yang dinakhodai oleh tersangka ISK bermuatan buah segar ilegal dari Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau menuju Ke Kuala Tungkal Provinsi Jambi berlangaran dengan speedboad fiber 40 PK diperairan Kuala Enok Kecamatan Tanah merah.

  

Dari hasil pemerikasaan pihak Sat Polair Inhil speedboat yang di nakhodai oleh tersangka Ishak yang merupakan warga Tanah Merah ini tidak dilengkapi dengan persetujuan belayar yang dikeluarkan oleh Shabandar dan juga tidak dapat menujukan dokumen muatan beruapa buah buahan segar berupa sertifikat karantina.

  

Kini pemusnahan puluhan karung berisikan buah buah segar ilegal tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Ahir di Jalan Sungai Beringin, Parit 19 Tembilahan (27/7/2016).

  

Dihadiri Kapolres Inil AKBP Hadi Wicaksono dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Kasi Pidum Kejaksaan Tembilahan, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Pertanian dan Karantina. Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK didampingi Kepala Satuan Polair Polres Inhil saat dikonfimasi menjelaskan pemusnahan kurang lebih 1.3 ton buah buah segar ilegal murapakan hasil tangkapan yang dilakukan Sat Polair Polres Inhil diperairan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah.

  

"Hari ini kita melakukan dugaan tindakan pidana pelayaran (karantina, red) ditemukan pada saat laka laut diperairan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah, salah satu korban laka tersebut membawa muatan berupa buah buahan ilegal dari luar, yang dibawa dari Tanjung Balai Karimun yang akan dibawa ke Kuala Tungkal," sebut Wicak.

  

Wicak menambahkan dari Investigasi ternyata buah buah itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,sehingga dilakukan penyidikan oleh Sat Polair Polres Inhil.

  

Akibat perbuatnya tersangka terancam pidana pelayaran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.