Ini Salah Satu Bukti Banyaknya Pelanggaran Aturan Sekolah di Inhil
RIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Hingga kini sejumlah sekolah di Indragiri Hilir masih ditemukan menjual lembar kerja siswa atau LKS. Hal ini sangat disayangkan, karena Kementerian Pendidikan Nasional melalui Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan edaran yang melarang sekolah jual LKS.
Edaran Mendiknas masuk akal. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sudah dijadikan sebagai penopang untuk penyediaan buku sekolah dan LKS. Edaran ini diduga tidak dipatuhi sekolah.
"Saya menduga ada modus lama yang terus terjadi, yaitu sekolah meminta satu toko menjual Buku Pelajaran yang "diwajibkan" dalam proses belajar mengajar," ungkap Fahruddin, Kamis (21/7/2016).
Di mana buku itu "wajib" dimiliki murid yang seharusnya dibeli sekolah dengan menggunakan dana BOS. Tak ayal, hal tersebut membuat siswa melalui orang tuanya merogoh kocek lagi.
"Kadisdik Indragiri Hilir harus tanggap terhadap adanya laporan masyarakat, bahwa sekolah melakukan pelanggaran dengan menyuruh membeli buku pelajaran kepada siswanya. Hal ini jelas melanggar peraturan Kementrian Pendidikan Nasional tentang penggunaan dana BOS," ujar pria yang akrab di sapa Oyonk Maldini ini.
Kalau sekolah tidak membeli buku pelajaran, kemana anggaran dana BOS yang katanya prioritas digunakan untuk pembelian buku pelajaran pegangan murid dan guru itu perginya?
"Jadi, saya pun sebenarnya sudah capek mengomentari ini," sambung aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI).
"Maka saat ini butuh ketegasan dan komitmen dari dinas terkait termasuk juga Bupati Inhil untuk menghapuskan adanya tindakan pelanggaran dari sekolah seperti ini," tukasnya.