REDAKSIRIAU.CO - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menghibahkan 21,8 ton jeroan sapi yang gagal diselundupkan dari Australia ke Indonesia. Pencegahan impor tersebut dilakukan gara-gara ada pelanggaran administrasi terkait kuota dan jenis daging sapi yang boleh diimpor. Seluruh jeroan tersebut tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan dan harus disalurkan kepada masyarakat melalui lembaga sosial di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Mereka yang berhak menerima, antara lain lansia, penyandang disabilitas, panti sosial, dan organisasi masyarakat. Bagian sapi yang akan dihibahkan terdiri atas beberapa bagian mulai dari tetelan, daging bagian leher, hingga ekor. "Sebanyak 21,8 ton nanti akan diberikan bantuan sosial kepada organisasi masyarakat, lembaga binaan Kementerian Sosial, juga kepada lembaga kesejahteraan sosial di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," ungkap Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani saat jumpa pers di Graha Segara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016). Pihaknya berharap pendistribusian jeroan sapi tersebut mulai dilakukan besok hingga empat hari ke depan. Sehingga masyarakat dapat menikmati olahan dari jeroan sapi saat Lebaran. "Segera diberikan bertahap hari ini atau besok. Maksimal 4 hari sehingga sebelum menjelang Lebaran sudah terdistribusi secara merata," kata Puan. Nantinya bagi mereka yang layak menerima jeroan sapi tersebut diberikan dalam jumlah tertentu. Kementerian Sosial juga akan membentuk tim untuk membagi daging sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Dua kilogram (kg) ke setiap keluarga, per orang 0,5 kg daging. Bentuknya belum kiloan, Kementerian Sosial bentuk tim untuk dibentuk kiloan," tutur Puan.