REDAKSIRIAU.CO - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan 141 kasus penyelundupan narkoba sepanjang tahun ini, terhitung mulai Januari hingga Juni 2016. Jumlah tersebut dipastikan meningkat dibanding tahun sebelumnya. "Hingga saat ini terdapat 141 kasus penyelundupan yang ditangani Bea Cukai, dengan rincian barang bukti 342.849,02 gram. Dengan jumlah tersebut, kita telah selamatkan 1,7 juta jiwa generasi muda Indonesia," kata Heru di kantornya, Kamis 23 Juni 2016. Dia menambahkan, dari 141 kasus yang diungkap sepanjang tahun ini, kebanyakan terjadi di dua lokasi yang cukup padat, yang juga menjadi jalur keluar masuk orang dan barang. "Dari 141 kasus yang terungkap, lokasi penindakan tersebar di kantor atau perbatasan di Indonesia. Namun kebanyakan ditangani oleh Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Soekarno Hatta, di mana berturut-turut terdapat 46 dan 32 kasus," ujar dia. Banyaknya kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap menunjukkan adanya tren kenaikan. Sebab, pada tahun 2013 hingga 2015, Bea Cukai telah menindak 609 kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 1.433.313,97 gram atau menyelamatkan sekitar 7,1 juta jiwa generasi muda Indonesia. "Kita simpulkan tahun ini hasil penindakan BNN dan Bea Cukai sudah 1,5 kali rata-rata dari tahun kemarin. Dengan data tersebut hingga akhir tahun diperkirakan bisa meningkat 2-2,5 kali lipat," ucapnya. Kenyataan tersebut membuat seluruh pihak terkait harus mewaspadai peredaran barang haram, karena Indonesia dijadikan target psar peredaran narkoba dari luar negeri. "Kita perlu waspadai semua aspek bahwa negara kita dijadikan target market sindikat internasional," ujarnya.