THR PNS Cair Hari Ini, Sudah Dapat?
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dengan keluarnya aturan tersebut, pemerintah secara resmi mulai mencairkan THR atau gaji ke-14 dan sebagian dari gaji ke-13 pada hari ini (23/6/2016) secara bertahap.
Dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (23/6/2016), PMK yang mengatur pembayaran THR adalah PMK Nomor 97/PMK.05/2016 dan Nomor 99/PMK.05/2016. Sementara untuk gaji ke-13 merujuk pada PMK 96/PMK.06/2016 dan PMK 98/PMK.05/2016.
PMK Nomor 97 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, DPD, Kepala Perwakilan RI sebagai Duta Besar, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota serta wakilnya, dan pejabat negara lainnya.
Artikel THR PNS cair hari ini, sudah dapat telah menarik perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis pekan ini.
Ingin tahu artikel lainnya yang terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler seperti dirangkum pada Kamis (23/6/2016):
1. THR PNS Cair Hari Ini, Sudah Dapat?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dengan keluarnya aturan tersebut, pemerintah secara resmi mulai mencairkan THR atau gaji ke-14 dan sebagian dari gaji ke-13 pada hari ini (23/6/2016) secara bertahap.
Dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (23/6/2016), PMK yang mengatur pembayaran THR adalah PMK Nomor 97/PMK.05/2016 dan Nomor 99/PMK.05/2016. Sementara untuk gaji ke-13 merujuk pada PMK 96/PMK.06/2016 dan PMK 98/PMK.05/2016.
PMK Nomor 97 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, DPD, Kepala Perwakilan RI sebagai Duta Besar, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota serta wakilnya, dan pejabat negara lainnya. Berita selengkapnya baca di sini
2. Rapat di Tengah Laut, Jokowi Dikawal 4 Kapal dan 2 Jet Tempur
Presiden Joko Widodo hari ini mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau yang merupakan perairan perbatasan Indonesia dengan Laut China Selatan.
Bertolak dari dari Base Ops TNI AU Halim Perdanakusuma pukul 08.30 WIB, Presiden Jokowi beserta rombongan tiba di Pangkalan TNI AU Ranai di Pulau Natuna? sekitar pukul 10.00 WIB.
Tiba di lokasi, Jokowi langsung diantar menuju dermaga untuk berpindah kendaraan dengan menggunakan kapal medium milik TNI AL. Kapal ini menjadi moda perantara yang mengantarkan Jokowi ke KRI (Kapal Republik Indonesia) Imam Bonjol 383 yang sudah menunggu di tengah laut. Berita selengkapnya baca di sini
3. Ditjen Pajak Buka 1.658 Lowongan, Cek di Sini!
Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini membuka 1.658 lowongan kerja dengan formasi tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kesempatan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dari lingkungan Kemenkeu maupun Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.