REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Akhirnya, terungkap bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di provinsi dengan Satpol PP pada tingkat kabupaten/kota tidak memiliki garis hirarki.

  

   Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Surmarsono.

  

   "Tidak ada garis komandonya. Tak ada kewenangan Satpol PP Provinsi untuk memberikan instruksi ke Satpol PP kabupaten/kota," kata Sumarsono di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2016.

  

   Sumarsono menilai, ketiadaan hubungan ini bisa menjadi kelemahan Satpol PP di lapangan untuk menegakkan peraturan daerah (perda), karena tak memiliki garis koordinasi yang searah. "Ini kan lemah kalau begini caranya," tegas Sumarsono.

  

   Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo mengatakan, perbedaan kewenangan Satpol PP provinsi dengan kabupaten/kota terjadi karena pembuatan perda dilakukan otoritas berbeda.

  

   "Pol PP provinsi dengan Pol PP kabupaten/kota, perda provinsi dengan perda kabupaten/kota. Kan dua perda ini entitas yang berbeda, perda provinsi atur hal ini, perda kabupaten/kota juga beda," kata Eko.

  

   Perbedaan itu menciptakan tidak ada hirarki antara Satpol PP provinsi dengan kabupaten/kota. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana membuat hubungan agar memiliki koordinasi.

  

   "Memang tidak ada hirarki, bahwa Satpol PP kabupaten/kota adalah bawahannya provinsi. Tidak ada seperti Pangdam dengan Korem, atau Dandim. Makanya akan kami berikan link untuk itu. Link-nya garis koordinasi pembinaan," ujar dia.