REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA -- Masih ingatkah anda dengan sebuah kasus yang sempat membuat heboh hampir diseluruh wilayah di Indonesia beberapa waktu yang lalu?

  

   Hingga kini kasus tersebut masih berlanjut dan terus menemukan babak-babak yang baru.

  

   Kejanggalan perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso terus diungkap. Kubu Jessica menuding ada ketidakcermatan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

  

   Menurut Yudi Wibowo, pengacara Jessica, hasil visum et repertum menyatakan fakta tidak ada sianida dalam tubuh Mirna.

  

   "VER tidak menjelaskan Mirna meninggal karena natrium sianida," beber Yudi saat eksepsi dakwaan jaksa di persidangan PN Jakpus, Rabu (15/6).

  

   Bahkan, lanjut Yudi, tidak dijelaskan berapa banyak natrium sianida yang menyebabkan tewasnya Mirna.

  

   Dia meragukan pendapat jaksa yang menyebuf ada 298 miligram natrium sianida di dalam gelas Vietnamesse Ice Coffee, yang diminum Mirna.

  

   "Sedangkan 298 miligram natrium sianida tidak sesuai dengan jumlah natrium sianida yang ada di tubuh korban," ucap Yudi.

  

   Karena itu, dia mengatakan, kalau penuntut umum tidak cermat. Bagaimana bisa penuntut umum atau ahli menjelaskan penyebab tewasnya Mirna karena sisa natrium sianida di gelas, bukan di dalam tubuh.

  

  "Bagaimana mungkin karena tidak ada seorang pun yang tahu berapa banyak natrium sianida yang Mirna minum. Jika ingin diketahui natrium sianida, harus ditemukan racun yang ada di tubuh Mirna," katanya.

  

  Sementara, di dalam dakwaan disebutkan Mirna tewas bukan karena sianida yang ada di tubuh. Tapi, berdasarkan sisa natrium sianida yang ada di gelas. "Bagaimana ini terjadi?" tanya Yudi heran.