REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Sembilan orang tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kesembilan tersangka itu merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Internasional.

Menurut informasi yang disampaikan secara resmi oleh BNN, barang haram itu disimpan didalam ban cadangan mobil yang dibawa oleh para pelaku.

Terungkapnya kasus itu bermula dari informasi adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan, menuju Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, hingga akhirnya sampai ke Jakarta.

Berdasarkan keterangan resmi BNN menyebut petugas lembaga tersebut berhasil mengamankan 54,27 kg sabu, dan 40.894 butir ekstasi dari Malaysia. Barang terlarang itu dimasukkan ke dalam ban cadangan mobil agar dapat lolos pemeriksaan petugas.

"BNN mengamankan jaringan sindikat narkoba internasional yang berusaha mengedarkan 54,27 kg sabu, 40.894 butir ekstasi dari Malaysia. Sabu dan ekstasi itu diselipkan di ban cadangan mobil," sebut BNN dalam keterangan resmi, Jumat (13/5/2016). 

Sebelumnya pada akhir tahun 2013, Kabupaten Indragiri Hilir (Tembilahan), Provinsi Riau juga pernah mendapatkan sorotan, dimana (BNN) mengekspose operasi pemberantasan narkoba dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram heroin dan sabu-sabu.

Tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut ialah salah seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berinisial Her (43), yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Riau.