REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU – Guna menyamakan pemahaman regulasi dan serta menyampaikan bahwa KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Riau melakukan silaturahim ke Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang beralamat di Jl. Cipta Karya, Gg Limbat No. 38. Selasa, (26/4/2016) yang lalu.

 

Kedatangan Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau bersama beberapa Staf Sekretariat lainnya disambut langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP)  Drs. Ali Syahbana Ritonga dan Sekretaris DPP Drs. H. Suroso beserta pengurus.

 

Dalam kunjungan tersebut Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengandakan kunjungan ke semua Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi, dan akan mengundang pengurus Partai Politik yang ada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar guna memastikan kesiapan partai politik yang ikut dalam Pilkada tahun 2017 mendatang.

 

Selain itu, Fitri Heriyanti juga menghimbau agar Partai Poltik lebih aktif melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat guna meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2017.ia juga menyampaikan bahwa dalam rangka penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh Parpol “tidak boleh ada Imbalan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 2015”.

 

Dilain hal, Bawaslu Riau melihat bahwa Kantor Partai sudah banyak yang pindah domisili ditinjau dari hasil Verifikasi Faktual Tahun 2012 yang lalu, menyikapi  hal itu Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin menyarankan agar Partai Politik secara resmi melaporkan domisili kantornya kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Riau guna mempermudah silaturahmi dalam rangka penguatan persiapan Pilkada 2017.