Dalam ekspos yang dilakukan langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK didampingi Wakapolres serta Kasat Narkoba Inhil itu dijelaskan, bahwa penahan terhadap tersangka memang tidak dilakukan oleh pihak kepolisian, hal itu dilakukan karena mengacu kepada Pasal 54 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, serta Hakim dalam memutuskan perkara penyalahgunaan narkotika wajib memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3).
Polisi tidak akan menahan para penyalahguna narkoba yang tertangkap dengan jumlah tertentu. Para pengguna narkoba itu akan langsung di rehabilitasi.
Hal itu dimuat dalam keputusan Polri yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015.
Dalam TR itu telah diinstruksikan ke seluruh jajaran kepolisian untuk membentuk Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika.
TAT dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di setiap provinsi. Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum. Ketua TAT adalah Diresnarkoba untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba di Polres.
TR tersebut, akan menekankan proses penilaian dan akan dilakukan bilamana barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
“Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian di-assessment, kalau benar pengguna maka direhabilitasi,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono.
Meski tidak dilakukan penahanan, Hadi memastikan pemberkasan kasus penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga masuk ke meja hijau.
“Secara hukum tidak ditahan, tetapi masuk ke persidangan, hakim wajib memutuskan rehabilitasi sesuai pasal 103 Undang-undang Narkotika,” tegasnya.