Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian setempat, pada hari Minggu (8/5/2016) sekira pukul 06.00 WIB korban bersama saksi atas nama Sarmin (Adik ipar korban) berangkat dari perumahan untuk bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit di PT STI GHSII.
Sekira pukul 07.00 WIB korban dan saksi tiba dilokasi tempat bekerja sebagai pemanen dan saat itu korban dan saksi berpisah untuk melakukan panen kelapa sawit.
"Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saksi telah selesai bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit dan langsung mencari korban dengan maksud mengajak pulang untuk istirahat, namun korban tidak ada ditempat kerjanya," kata Kapolres Inhil Hadi Wicaksono, Senin (9/5/2016).
Kemudian, katanya lagi, Sarmin pulang dan menemui isteri korban diperumahan PT STI GHS II dan menanyakan apakah korban sudah pulang, ternyata korban tidak ada di rumah.
Lalu sekira pukul 16.30 WIB, saksi bersama warga perumahan PT STI GJS II meminta bantuan warga yang tinggal diperumahan PT STI GHS II untuk mencari korban ditempat korban bekerja dan sekira pukul 17.30 WIB warga menemukan korban di dalam air kanal dalam posisi mengapung, terlungkup dan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
"Kemudian warga mengangkat korban dan membawa korban kerumahnya di perumahan PT. STI. GHS II, kemudian saksi melaporkan kejadian penemuan mayat tersebut kepada komandan scurity PT STI GHS II, yaitu saudara Marjo, lalu Sdr Marjo menghubungi Kapolsek untuk memberitahukan tentang penemuan mayat tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Dinas kesehatan Kecamatan Teluk Belengkong, korban meninggal dikarenakan lemas didalam air dan ditubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.