REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Aliansi wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Selasa (3/5/2016) mendatangi kantor Bupati Inhil untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang perlakuan Satpol PP Inhil yang telah melakukan pengusiran terhadap awak media saat meliput acara pelantikan PJS Kepala Desa yang dilakukan oleh Bupati Inhil pada Jumat (29/4/2016) kemarin.

Kedatangan para jurnalis Inhil ini ke Kantor Bupati Inhil sekitar pukul 09.30 WIB dengan diiringi teriakan orasinya yang mengecam tindakan tersebut.

Tidak lama setelah berorasi, para jurnalis Inhil disambut oleh Asisten I Pemkab Inhil dengan didampingi Kasatpol PP Inhil.

Dalam tanggapannya, Asisten I mengatakan untuk menindak apa yang telah disampaikan para wartawan Inhil dan berharap kejadian serupa tidak terjadi kembali kedepannya.

"Kita adalah mitra, segala kegiatan pemerintah tidak akan bisa diketahui jika tanpa bantuan para teman-teman pers," katanya.

Selain itu, ia juga meminta kepada para wartawan untuk senantiasa menggunakan kartu tanda pengenal dari perusahaan media masing-masing dengan tujuan agar mudah mengenalinya.

"Jadi permasalahan ini saya rasa hanya kesalahan komunikasi saja, jadi kedepannya mari sama-sama kita benahi," ujarnya.

Setelah itu, salah seorang wartawan melanjutkan orasinya dengan menggunakan pengeras suara, ia meminta jangan ada tindakan diskriminasi oleh berbagai pihak dalam menjalan tugas sebagai jurnalis.

"Ini telah diatur kedalam undang-undang, dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda sebesar lima ratus juta rupiah, jadi kami harap tolong hargai kami yang bekerja untuk memberikan informasi kepada masyarakat, karena kerja kami ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat," ungkapnya.