Aksi ini dilakukan oleh para wartawan liputan Inhil sebagai bentuk protes sekaligus penolakan terhadap perlakuan Satpol PP Inhil yang mengusir wartawan saat meliput kegiatan acara pelantikan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Inhil oleh Bupati Inhil H M Wardan pada Jum'at (29/4/2016) kemarin.
Diperkirakan hampir seratus wartawan yang tergabung dari berbagai media akan turun untuk menyampaikan aspirasi mereka atas paham undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan dan kemerdekaan Pers yang dinilai masih belum berlaku di Kabupaten Indragiri Hilir.
Aksi para jurnalis ini nantinya juga akan berlanjut di gedung DPRD Inhil yang berlokasi di jalan Soebrantas Kota Tembilahan.