REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Keterbukaan informasi untuk kalangan para pemburu berita sesuai dengan ketentuan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau terkesan tidak berlaku.

Padahal didalam Pasal 4 Ayat 3 didalam undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Anehnya, Satpol PP yang difungsikan untuk penengak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Indragiri Hilir terkesan tidak mengerti dengan hal itu, pasalnya pada acara pemasangan lencana kepada 1 Kades dan 39 Pjs Kades oleh Bupati Inhil, H M Wardan, awak media dilarang untuk mengambil foto oleh oknum Satpol PP Inhil tanpa alasan pasti, Jum'at (29/4/2016).

Padahal, kegiatan tersebut merupakan kegiatan terbuka bagi seluruh masyarakat dan tanpa terkecuali.

"Masak seperti itu cara anggota Satpol PP, jujur kami kecewa dengan sikap Satpol PP seperti ini," ungkap salah seorang wartawan liputan Inhil usai diusir oleh oknum Satpol PP tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Yusuf mengecam prilaku oknum Satpol PP yang ditugaskan untuk menjaga berlangsungnya acara pemasangan lencana Kades tersebut.

" Saya mengecam pengusiran yang dilakukan oleh Satpol PP itu, kalau tidak minta maaf kita akan lakukan aksi," kata pria yang akrab disapa Usuf itu kepada rekan-rekan media usai mendapat laporan pengusiran awak media tersebut.