REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Minuman keras (Miras) dari berbagai jenis dan masih dikemas didalam kotak atau kes berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Ribuan kemasan barang haram itu disita di Kecamatan Kempas, Senin (26/4/2016) malam. Penangkapan itu dilakukan berkat kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Erol Ronny Risambessy selaku Kasat Binmas Polres Inhil, awalnya ia mendapat perintah dari Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima Kapolres dari masyarakat bahwa didaerah tersebut ada transaksi jual beli miras.

Setelah melakukan penelusuran bersama 3 orang anggotanya ke wilayah tersebut, ternyata informasi itu benar adanya dan pihak kepolisian juga berhasil menangkap pelaku penjual miras itu yang berinisial Y tanpa ada perlawanan.

"Penangkapan ini atas partisipatif masyarakat bahwa di Kecamatan Kempas diduga ada transaksi penjualan miras," ucap Erol Ronny Risambessy, Selasa (26/4/2016).

Dari hasil penangkapan tersebut, terduga pelaku menyimpan ratusan botol miras bermerek ABC 30 kes dengan jumlah total kaleng sebanyak 720 kaleng, merek Mansion House 10 kis sebanyak 478 botol, Anggur Merah ukuran kecil 2 kis sebanyak 26 botol, Anggur Merah ukuran besar 3 kes 36 botol.

"Tersangka terkesan koporatif ikut serta mengangkat barang haram itu ke mobil saat disita," tutupnya.