Sekuriti Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru itu ditangkap terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya YS dan RP menyebutkan membeli sabu-sabu dari tersangka SF.
Tanpa perlawanan, SF diringkus ditempat kerjanya. Pengembangan tidak sampai disitu. Polisi kemudian meringkus AZ yang memasok sabu-sabu ke tersangka SF.
"Sampai pada tersangka AZ, jaringan pengedar ini terputus. Kita tetapkan satu orang lelaki berinisial JF sebagai daftar pencarian orang," kata Kapolsek Tampan, Kompol Ari S Wibowo kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Rabu (20/4/2016).
Dikatakannya, empat orang tersangka diringkus secara bertahap, Selasa (19/4/2016) kemarin.
Awalnya polisi mendapati informasi adanya transaksi narkotika di rumah kos-kosan di Jalan Seroja, Tampan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai polisi. Setelah dipastikan adanya barang bukti, polisi melakukan tangkap tangan.
"Dua orang kita ringkus, masing-masing YS dan RP. Dari dua orang lelaki ini kita amankan satu paket sabu-sabu," kata Ari.
Dari pengungkapan YS dan RP, polisi kemudian melakukan pengembangan yang selanjutnya meringkus SF seorang sekuriti Rudenim. Selanjutnya diringkus AZ dan ditetapkan DPO JF.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kita masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan," ujar Ari.