REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Lengkap sudah bukti Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menjadi wilayah darurat narkoba, hal itu dibuktikan dengan menyebarluasnya barang haram tersebut dikalangan aparat penegak hukum.

Jika beberapa waktu yang lalu salah seorang oknum TNI yang ditangkap tengah bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, namun kali ini melibatkan seorang aparat kepolisian Briptu Amh.

Oknum polisi tersebut bergegas melarikan diri disaat petugas Polsek Pelangiran menggerebek pelaku tindak pidana Narkoba dan perjudian di desa Rutan Semelur Kecamatan Pelangiran, Sabtu (9/4/2016) sekira pukul 23.30 WIB.

Selain oknum tersebut, teman pestanya berinisial DI juga berhasil kabur. Namun 5 kerabat lainnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik menerangkan, oknum polisi berpangkat Briptu itu merupakan anggota Polsek Mandah yang sedang melaksanakan Pam di Estate MDE PT BNS desa Rotan Semelur.

“Petugas bergerak tepat pada saat seluruh Tsk sedang berpesta Narkoba serta bermain judi,” kata Wicaksono, Senin (11/4/2016).

Adapun barang bukti yang diamankan, pertama barang bukti perjudian berupa uang tunai sebesar Rp 4 juta lebih, 2 set kartu remi 6g digunakan dalam permainan judi jenis Song, 1 buah perlak plastik dan beberapa barang bukti lainnya.

Sedangkan untuk Narkoba, petugas menemukan 2 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 4 butir pil extacy warna hijau daun, 2 buah mancis, 1 buah gunting stainles,1 buah bong botol pocarisweat, pipet beserta kaca dan beberapa barang bukti lainnya.

Identitas Tsk yang diamankan adalah berinisial Zu (30) warga Dusun Tenaga Muda Desa Rotan Semelur Kecamatan, Da (34) warga Divisi II NPE KM 11 Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran, Ba (39) Desa Teluk Bunyian Kecamatan Pelangiran, Ju (32) warga desa Sri Gemilang Kecamatan Kateman dan Ju (34) desa Tagaraja Kecamatan Kateman.

“Jadi, TKP tindakan ini berlangsung di rumah Tersangka Zu,” tutupnya.